Pria Bersajam Tanpa Ijin Dibekuk Polsek Pulaulaut Timur

0
150
Iklan

Kotqbaru Newsbin.Com – Polres Kotabaru melalui Polsek Pulaulaut Timur pada Minggu (17/12) berhasil mengamankan seorang pria berinisial AK (49), pembawa senjata tajam tanpa izin berupa parang dan mata tombak di wilayah hukumnya. AK ditangkap petugas diduga telah melakukan pengancaman dengan kekerasan terhadap 3 (tiga) orang korban ; Usai (31), Usuf (54) dan Safra (30) asal Desa Langkang Baru. Newsbin ,pada Rabu 21/12/2023.

Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto, melalui Kapolsek Pulaulaut Timur, Iptu Kuwat Santoso membeberkan, kejadian berawal pada hari Jum’at (08/12) sekitar pukul 20.00 Wita di Desa Langkang Baru, Kecamatan Pulau Laut Timur, saat itu AK tiba-tiba mendatangi menggunakan sepeda motor kepada ketiga korban yang sedang duduk-duduk dengan mencabut sambil mengacungkan senjata jenis golok dengan mengeluarkan kata-kata ‘Kalian orang Gunung Tapai, jangan mengganggu saya, sini saya timpas (sabet menggunakan golok) kalian, ku bakar rumahmu’.

Selain itu pula, pelaku dengan membakar plastik berisi bensin kemudian dilemparkan ke arah depan rumah tempat ketiga korban sedang duduk-duduk. Melihat ulah pelaku, ketiga korbang seketika berlari menuju kediaman kepala desa setempat (Karji) lantas ketiga korban bersama kepala desa kembali menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) namun pelaku sudah tidak ada di tempat.

Selang 1 (satu) Minggu kemudian tepatnya pada Jum’at (15/12), pelaku terlihat sedang merusak tanaman sawit di kebun masyarakat. Atas laporan itu kemudian kepala desa melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pulaulaut Timur.

Dari reaksi cepatnya, selain melakukan penangkapan pada Minggu (17/12), petugas berhasil mengumpulkan barang bukti berupa ; 1 (satu) bilah sajam jenis parang tanpa gagang dengan kumpang terbuat dari kayu warna coklat, 1 (satu) bilah mata tombak terbuat dari besi dengan kumpang terbuat dari plastik fiber warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis matic merk Yamaha Freego warna hitam putih No. Pol : DA 6919 GBZ.

Untuk proses lebih lanjut dan pertanggungjawaban perbuatannya, pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Pulaulaut Timur.

Pelaku terancam dengan pelanggaran hukum pidana Pasal 2 ayat (1) UU. Darurat No. 12 tahun 1951 dan/atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Rzq

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini