DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUKABUMI GELAR RAPAT PARIPURNA KE-8 TAHUN SIDANG 2023

0
80
Iklan

Sukabumi Newsbin.Com – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang ke-8 (Delapan). Sebagaimana hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD pada tanggal 2 Mei 2023 yang lalu, yaitu dalam rangka : • Pertama, Penyampaian Laporan Masa Sidang Ke-Satu Tahun Ke-Empat Tahun 2023 Masing-Masing Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi; • Kedua, Penyampaian Penutupan Masa Sidang Ke-Satu Tahun Ke-Empat Tahun Sidang 2023, dan Pembukaan Masa Sidang Ke-Dua Tahun Ke-Empat Tahun Sidang 2023; • Ketiga, Penyampaian Nota Pengantar atas 2 (Dua) Raperda Usul Prakarsa DPRD. Newsbin, pada Senin, 8 Mei 2023.

Dalam susunan acara Rapat Paripurna Ke-8 ini adalah : 1. Pembukaan; 2. Penyampaian Laporan Masa Sidang Ke-Satu Tahun Ke-Empat Tahun 2023 Masing-Masing Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi. 3. Penyampaian Penutupan Masa Sidang Ke-Satu Tahun Ke-Empat Tahun Sidang 2023 dan Pembukaan Masa Sidang Ke-Dua Tahun Ke-Empat Tahun Sidang 2023. 4. Penyampaian Nota Pengantar 2 (Dua) Raperda Usul Prakarsa DPRD, yaitu : a. Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. b. Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. 5. Tutup.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi Ke-8 ini Dipimpin langsung oleh
Yudha Sukmagara, BBA., SH., Ketua DPRD, di damping Budi Azhar Mutawali, S.Ip., Wakil Ketua I DPRD, M. Sodikin, ST., Wakil
Ketua II, Yudi Suryadikrama, SH., Wakil Ketua III, Drs. H. Iyos Somantri, M.Si., Wakil Bupati Sukabumi, Para Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (Forkopimda),
dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

Memasuki acara pertama Rapat Paripurna Ke-8 ini yaitu Penyampaian Laporan Pelaksanaan Tugas Alat Kelengkapan DPRD Masa Sidang Ke-Satu Tahun Ke-Empat Tahun 2023. Diawali dari Alat Kelengkapan DPRD yaitu Pimpinan DPRD, yang disampaikan oleh Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, SH. Selanjutnya dari Alat Kelengkapan DPRD Badan Musyawarah DPRD, yang disampaikan oleh Wakil Ketua II M. Sodikin ST, selanjutnya Alat Kelengkapan DPRD dari Badan Anggaran DPRD, yang disampaikan oleh Wakil Ketua I Budi Azhar Mutawali, S.IP.

Acara selanjutnya yaitu Penyampaian Laporan dari Alat Kelengkapan DPRD dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD, yang disampaikan oleh H. Nasrudin Sumitra Pura, S.Pd, laporan Alat Kelengkapan DPRD dari Badan Kehormatan DPRD, yang disampaikan oleh Edi Sudrajat, SE., MM, laporan Alat Kelengkapan DPRD dari Komisi I DPRD, yang disampaikan oleh H. Anwar Sadad S.Pd.I, laporan Alat Kelengkapan DPRD dari Komisi II DPRD, yang disampaikan oleh H. Dahyat Raharja, laporan Alat Kelengkapan DPRD dari Komisi III
DPRD, yang disampaikan oleh Mansurudin, A.Md, selanjutnya laporan Alat Kelengkapan DPRD dari Komisi IV DPRD, yang disampaikan oleh Hera Iskandar, SE., MM.

Selanjutnya Penyampaian Nota Pengantar DPRD atas 2 (dua) Raperda Usul Inisiatif DPRD yaitu : 1. Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; dan 2. Raperda tentang Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa yang disampaikan oleh Anggota dari BAPEMPERDA DPRD Badri Suhendi, S.IP.,Selanjutnya perlu kami informasikan pada Masa Sidang Ke-Dua Tahun 2023 ini DPRD Kabupaten Sukabumi mengagendakan beberapa serangkaian kegiatan diantaranya :

DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi akan memprioritaskan untuk menuntaskan pembahasan Raperda yang saat ini berada dalam pembahasan pembicaraan tingkat I yaitu : 1. Raperda tentang tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. 2. Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah. 3. Raperda tentang Pemanfaatan Tanah Kosong. 4. Raperda Pengelolaan Perkebunan.

5. Dua Raperda usul Prakarsa DPRD yang mulai akan disampaikan pada Rapat Paripurna hari ini yaitu Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Raperda tentang Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa. 6. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022. 7. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Pada kesempatan ini juga kami umumkan bahwa mulai tanggal 8 sampai dengan 12 Mei 2023 DPRD Kabupaten Sukabumi memasuki Masa Reses Masa Sidang Ke-Dua Tahun 2023. Masa Reses merupakan kesempatan bagi Yang Terhormat Anggota DPRD untuk menyapa, dan mendengar keluh kesah masyarakat serta menjelaskan tugas konstitusional yang telah kita laksanakan dengan mengunjungi Daerah Pemilihan serta menyerap aspirasi masyarakat dalam rangka Evaluasi Pelaksanaan APBD Tahun Berjalan, KUA PPAS Tahun
yang akan datang, KUPA PPAS Perubahan.

Red Newsbin.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini