Lucu, Dan Aneh, Tapi Memang Ada..!!! Seseorang Yang Sudah Di Tetapkan Sebagai Tersangka Atau Terlapor Berbalik Laporkan Pelapor Yang Merujuk Kepada Setatus Tersangka

0
172
Iklan

Balikpapan Newsbin.Com – Kasus Penyerobotan Lahan atau Penggunaan Lahan secara Ilegal masih kerap terjadi di Negara Republik Indonesia ini, Hal tersebut dialami oleh salah satu Warga Negara Indonesia yang Bernama Norliyan Warga Jl. Batu Butok No.56, RT. 085/000, Kelurahan Muararapak, Kecamatan Balikpapan Utara, Provinsi Kalimantan Timur yang di sapa akrabnya Lian yang saat ini sebagai berstatus sebagai Pemilik tanah/lahan di Jalan MT Haryono samping Obal Sport, tepatnya di Jl. yang lahan nya di gunakan oleh orang dengan sengaja menggunakan lahan tersebut tanpa seizin dari Pemilik. Newsbin, pada Sabtu, 24/06/2023.

Lian menyampaikan kepada Newsbin, bahwasanya ada Pengusaha angkringan atau warkop yang berdiri tepat di tanah/lahan miliknya, warkop tersebut sudah lama berdiri atau didirikan oleh orang yang bernama Kotot tersebut, namun di sayangkan, sampai saat ini orang tersebut tidak pernah ada itikad baik untuk datang atau mencari tau Pemilik tanah/lahan yang dia tempati.

“Ternyata bangunan liar yang berdiri di atas tanah/lahan saya ini hanya mengantongi izin OSS untuk berjualan. Dengan dasar tersebut saya akhirnya melangkah jauh untuk melaporkan Pemilik usaha angkringan/warkop kepada Pihak Polres Balikpapan dengan tuduhan dasar Penyerobotan Lahan,” Ungkapnya.

Sebelumnya melakukan langkah Hukum, Pemilik tanah/lahan tersebut sudah upaya komunikasi dengan pemilik angkringan/warkop atas nama Katot itu, “Dia memang mengaku, sudah izin kepada Pemilik tanah/lahan disitu, namun yang di mintai izin atau memberikan izin tersebut kepada orang yang salah, karena jelasnya sebagai Pemilik tanah/lahan yang di tempatinya itu kepunyaan saya,” Ucapnya.

Lian juga menjelaskan, memang sebelumnya ada Persidangan terkait dengan tanah/lahan itu, dan hasil dalam Persidangan nya itu Memutuskan bahwa Pemilik tanah/lahan tersebut adalah Noerlian, dan sudah Incrak karena tidak mengajukan upaya banding dan sabagainya.

“Beberapa waktu lalu sudah ada komunikasi, dan sempat juga saya akan memberi Tali Asih sebagai kemanusiaan di tahun lalu. Ya itu untuk pembongkaran, yang katanya mau dilakukan. Bahkan sudah membuat hitam diatas putih juga Surat dengan di tanda tangani di atas Materai,” Jelasnya.

Lian juga mengatakan, “Berjalan nya waktu, meski sudah dilakukan komitmen yang sudah di tandatangani di atas meterai namun tidak kunjung juga melakukan pembongkaran atau pindah usahanya yang berdiri di tempat tanah/lahan saya, dan akhirnya saya secara berat hati saya laporkan kepada Pihak Polres Balikpapan. Bahkan saat ini orang tersebut sudah ditetapkan sabagai Tersangka,” Tambahnya.

Penetapan Sdr. Katot Wardana Bin Sajuri sebagai Tersangka sudah terbit pada Surat Penetapan Nomor : B/233/IV/RES.1.9/2023/Reskrim dengan Status masih bisa Klarifikasi, dari Rujukan :
a. Pasal 109 ayat (1) Undang-undangNomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
b. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. Pasa 263 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang KUHP;
d. Laporan Polisi nomor LP/B/510/XII/2022/SPKT.SPKT.SATREKSRIM/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM tanggal 2 Desember 2022;
e. Surat Perintah Penyidik nomor Sp. sidik/204-A/XII/RES.1.9/2022/Reskrim,tanggal 2 Desember 2022;
f. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan nomor B/193/XII/RES.1.9/2022/Reskrim, tanggal 19 April 2023;
g. Surat Ketetapan tentang penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/77/IV/RES.1.9/2023/Reskrim tanggal 19 April2023;
h. Laporan Hasil Gelar Perkara tanggal 18 April 2023;

Menurut pemahaman pada umumnya, “Ketika Pelanggaran Itu Terjadi, Lahirlah Satu Buah Pasal, dan Setelah Lahir Satu Buah Pasal, Konsekwensinya tiada lain, selain Hukuman”, namun entah ada apa, dan bagaimana, sampai saat ini Penetapan sebagai Tersangka tersebut masih belum berjalan atau belum menerima sebagai konsekwensi Pelanggaran Pasal Undang-undang Negara Republik Indonesia..!!!

Dalam hal ini, saya sabagai masayarakat kecil meminta keadilan dari Pihak Pemerintah setempat untuk segera menertibkan hal-hal yang seperti ini, karena saya sebagai Warga Negara Indonesia sudah menyelsaikan kewajiban saya sebagai Warga Negara yang baik, dengan membayar Pajak,” Ujarnya.

“Sampai saat habisnya saya sabar, dan juga beritikad baik kepada diduga Pelaku Penyerobotan Lahan tidak juga kunjung di laksanakan atau terjadi, akhirnya juga saya membongkar bangunan yang mana bangunan tersebut ada atau berdiri di tanah/lahan yang saya miliki, dengan di saksiakan beberapa Pihak,” Ungkapnya.

Pada hal Lian juga mengakui, bahwa dirinya juga memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan PERDA, kenapa masih seolah Pemilik tanah/lahan salah, malah seperti sebaliknya, membenarkan Pihak yang tidak sama sekali memiliki izin atau legalitas tanah/lahan mendirikan bangunan di atas tanah/lahan orang lain. Lucunya lagi, saat ini yang berstatus Tersangka dengan bebas lalulalang keluar masuk di tanah/lahan yang telah di garis polis line.

Newsbin Berlanjut konfirmasi kepada Polresta Balikpapan, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Zamhuri, “Hal Perkara ini ada eksistensi untuk ditambah saksi-saksinya, dan itu semua sudah selesai. Hari senin saya akan panggil kedua belah Pihak,” Ucap jawabnya ketika di pertanyakan melalui jaringan sosial whatsap.

Lian menyampaikan, “Kami hanya masyarakat kecil. Dalam hal ini kami akan ke Pusat meminta Keadilan. Kami akan meminta Penagakan Hukum secara Adil. Agar hal ini menjadi contoh bagi masyarakat lain, agar lebih berhati-hati, jangan meminjamkan tanah ke orang lain, karena mereka sebagai peminjam bisa mengakui tanah itu dengan atas hak lain -lain,” Tuturnya.

Sampai saat ini, masih merasa aneh, Pemilik Usaha bernama Kotot yang mendirikan di atas tanah/lahan orang lain tanpa izin yang juga di tetapkan sebagai Tersangka pada tanggal 19 bulan April tahun 2023 belum juga dilakukan Penangkapan, saat ini sebagai Tersangka Penyerobotan Lahan melakukan Pelaporan ke Polres Balikpapan melaporkan Pemilik tanah/lahan dengan tuduhan telah pemalsuan dokumen legalitas tanah/lahan, dan melakukan Perusakan.

“Lebih anehnya lagi, saat ini di Lokasi tanah/lahan saya ada Polisline, tapi yang di tetapkan sebagai Tersangka masih tetap berada di lokasi atau tanah/lahan saya, bebas keluar masauk,” Ungakpnya.

Noerlian sendiri mengaku siap untuk menjalani, dan menanggapi Panggilan atas Laporan Kotot terhadap dirinya, “Saya akan hadapi, dan saya tidak akan mundur dalam permasalahan ini, ini semua saya lakukan demi mendapatkan keadilan untuk saya sebagai Pemilik tanah/lahan, dan sampai saat ini saya sudah 1 kali di panggil ke Polres, karena lumayan aneh, yang sudah di tetapkan sebagai Tersangka, masih bisa melakukan Pelaporan terhadap saya kepada Pihak Polres Balikpapan,” Pungkasnya.

Red Newsbin.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini