Lampung Tengah Newsbin.Com – Pelaksaan kegiatan ektrakurikuler di masa pandemi pada umumnya di laksanakan secara virtual mengingat kondisi di masa saat ini yang tidak memungkinkan untuk bertatap muka secara langsung, kegiatan yang di lakukan di luar jam pelajaran (ekstrakurikuler) guna untuk mendapatkan tambahan pengetahuan, keterampilan, dan wawasan serta membantu membentuk karakter peserta didik yang mengikutinya. Newsbin, pada Jum’at, 26/11/2021.
Lainya halnya yang terjadi di SDN 3 Fajar Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, selama masa pandemi tidak ada kegiatan ekstrakurikuler sama sekali, akan tetapi di setiap tahapan pelaporan realisasi Dana BOS sejak tahun 2020, MG selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) selalu menganggarkan dana.
Seperti halnya di tahap I meskipun tidak ada kegiatan di anggarkan Rp. 8.600,000,- (delapan juta enam ratus ribu rupiah) di tahap II di anggarkan lagi Rp. 2.065.000,- (dua juta enam puluh lima ribu), padahal MG sendiri mengatakan kepada Newsbin, bahwa di dua tahap itu tidak ada kegiatan ekstrakurikuler sama sekali, “Memang benar di dua tahap itu tidak ada kegiatan ekstrakurikuler,” Tegasnya, (24/11).
Ketika Newsbin menanyakan untuk apa dana segitu banyak kalau tidak ada kegiatan..??? MG menjawab, Saya punya argumentasi seperti ini, di pelaporan itu kan kegiatan pembejaran, dan ekstrakurikuler, jadi saya pergunakan untuk membeli kuota, dan biaya photo coppy lah,” Kelah nya.
“Pada tahap II dana sebesar Rp 3,500,000,- kami mengirim dua orang Guru Sdr. Alih Widiyanto, dan Ibu Nanda Auliya Safira, serta dua orang Siswa/i, Risky Kelas 5 B, dan Bertahan Siswi kelas 6 untuk kegiatan ke Permukaan selama 2 hari di Kecamatan,” Pungkasnya.
Namun Fakta yang di Sampaikanlah oleh Sdr. Alih Widiyanto, dan Ibu Nanda, “Benar kami di kirim selama dua hari cuma di beri uang saku hanya alakadarnya saja buat makan, dan minum,” Keluh nya.
Melalui via telfon, Edy Suryadi, SE. selaku Sekjend LSM TOPAN RI Provinsi Lampung, memberikan tanggapan, terkait adanya dugaan mar’up, dan mengangarkan dana tapi tidak ada kegiatannya, Beliau mengatakan, “Jika temuan itu ada faktanya, dan memang benar-benar seperti itu, sudah jelas perbuatanya selain diduga kuat melakukan korupsi, hal tersebut juga jelas adanya penyalah gunaan wewenang serta itu melanggar PP No. 53 Tahun 2010, Tentang Disiplin PNS, dalam Pasal 4 yang berbunyi :
- Menyalah gunakan wewenang.
- Menjadi perantara untuk keuntungan pribadi atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain.
- Melakukan perbuatan bersama atasan untuk kepentingan pribadi yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara.” Jelasnya.
Edy Suryadi, SE. juga menambahkan, “Dalam waktu dekat ini kami akan membuat laporan kepada Dinas Pendidikan, dan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), agar tidak ada lagi oknum yang korupsi dana BOS tersebut,” Pungkasnya.
Julio.