Lampung Selatan Newsbin.Com – Eva Astuti kepala Divisi pemenuhan Hak Perempuan & Anak Lampung sejalan dengan Arahan Ketua TRC PPA Lampung Kak Gufron, mengatakan korban tetap akan dirugikan bila permasalahan ini ditempuh jalan damai. Newsbin, pada Senin, 8 Mei 2023.
“Penanganan Kasus Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan dengan penyelesaian damai. Karena bisa jadi penyelesaian damai bagi Pelaku, tidak damai untuk Korban,” Ujar Eva Astuti, Senin (8/5).
Penanganan Perkara Pelecehan Seksual mengacu pada aturan dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang tegas tidak ada aturan damai.
“Tidak ada ya Penyelesaian Damai itu, seringan-ringannya Sanksi adalah Sanksi ringan, Kalau hanya diselesaikan di Desa atau di Kecamatan secara Administrasi itu Sanksi Ringan,” Ujar Eva Astuti.
“Ya berupa teguran permintaan maaf ke Lembaga di Desa, Kecamatan, bagaimana dia berjanji tidak akan mengulangi lagi, intinya adalah bersalah, dan kemudian dikasih Sanksi,” Tambah Eva.
Sanksi Ringan dalam UU TPKS Perihal Kekerasan Seksual Nonfisik bisa Dipidana dengan hukuman 9 bulan Penjara atau denda Rp.10 juta.
“Artinya ada Sanksi juga. Sehingga sangat tidak disarankan Kekerasan Seksual diselesaikan dengan jalan damai,” Tegasnya.
TRC PPA Lampung melihat cara damai bukan jalan keluar yang baik dalam menyelesaikan Kasus Pelecehan Seksual. Sebab, bisa menimbulkan masalah baru, bahkan keberulangan kejadian karena tidak adanya tindak lanjut.
“Sehingga orang nanti mengira, apa yang diduga dilakukan oleh Terlapor adalah hal yang lumrah, ada pemakluman sudah lah masa sama teman sendiri tega begitu (melaporkan ke APH). Kan ini bukan persoalan tega atau tidak tega. Karena Aturan sudah jelas, bahwa tidak ada jalan damai. Harus tetap ada Sanksi Ringan, Sedang, dan Berat. Jadi kalau jalan damai itu khawatirnya Pelaku tidak merasa itu sebuah kesalahan,” Jelasnya Eva.
Dengan tidak adanya jalan damai, korban akan mendapatkan pendampingan perlindungan dalam rangka pemulihan akibat tindakan Kekerasan Seksual.
“Karena dianggap damai, dan karena khawatirnya juga dengan jalan damai korban tidak dapat pemulihan. Jadi walaupun itu teman/rekan kerja sendiri tetap diproses sesuai aturan yang ada,” Imbuhnya.
Dengan mempertimbangkan Hak-hak Korban Pelecehan Seksual yang terjadi di Desa Sido Mekar Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan yang di alami Bunga nama samaran mantan Kasi Pelayanan itu harus di proses sesuai UUD yang berlaku.
oleh karena itu kami TRC PPA Lampung Memohon kepada Kapolda Lampung Kapolres Lampung selatan untuk dapat menerima, dan menindaklanjuti permasalahan ini agar menjadi terang benderang.
Julio.