Kini Bapemperda DPRD Kabupaten Barito Selatan Sedang Susun RAPERDA Pajak, Dan Retribusi Pendapatan Daerah

0
119
Iklan

Buntok Newsbin.Com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah sedang menyusun rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah. Newsbin, pada Selasa, 31/10/2023.

“Saat ini kita sedang melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait hal itu,” Ucap Raden Sudarto, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Barito Selatan.

Ia pun menjelaskan, penyusunan Raperda ini sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang pajak, dan retribusi daerah.

“Penyusunan Raperda ini juga mengingat Undang-Undang Nomor 28/2016 tentang pajak, dan retribusi daerah telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 1/2022,” Jelas Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Barito Selatan itu.

Ia juga mengatakan, dalam pembahasan Raperda tersebut, pihaknya akan membahas setiap pasal dan setelah itu dilakukan evaluasi lampirannya mengenai nilai tarif dari pajak dan retribusi tersebut.

“Pada batang tubuh raperda itu ada sekitar 250 pasal, dan pembahasan yang kita lakukan per pasal. Setelah dilakukan evaluasi dan pendalaman, sejumlah pasal yang tidak sesuai dipangkas, sehingga saat ini tersisa sebanyak 240 pasal,” Terangnya.

Dikatakannya, hal itu mengingat, meskipun raperda ini dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun juga jangan sampai masyarakat menjerit karena tarif pajak dan retribusi yang harus dibayarkan terlalu tinggi.

“Oleh karena itu, tarif pajak dan retribusi seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tempat pelelangan ikan, parkir dan pajak serta retribusi lainya akan disesuaikan dengan kemampuan masyarakat,” Tambahnya.

Raden Sudarto juga menyampaikan, saat ini pihaknya sedang melakukan pembahasannya, dan dirinya optimistis, pembahasan Raperda tersebut akan rampung pada November 2023 ini, sehingga Raperda itu bisa diterapkan pada 2024 mendatang.

“Karena, kalau pembahasan raperda ini tidak bisa diselesaikan, maka otomatis kita akan mengalami ketertinggalan, sehingga sanksinya semua yang berkaitan dengan pajak, dan retribusi daerah akan dikelola oleh pemerintah pusat, dan kita tidak mau hal itu terjadi,” Pungkas Raden Sudarto.

Herman.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini