Surat Izin Keramaian Kegiatan Caffe Ceker Yang Dikeluarkan Polres Lamtim Jadi Pertanyaan

0
174
Iklan

Lampung Timur Newsbin.Com – Surat izin keramaian yang di miliki Ouner Caffe Ceker yang telah di terbitkan oleh Polres Lampung Timur, di pertanyakan. Newsbin, pada Jum’at, 15/12/2023.

Pasalnya setelah serangkaian kegiatan Pemilik Caffe Ceker, mulai sejak dari pendirian bangunan yang diduga kuat telah melanggar Permen PUPR No. 8 Tahun 2015, karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta diduga kuat telah melanggar UU SDA No : 17 Tahun 2019.

Apa lagi setelah Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Timur telah menerbitkan Surat Peringatan Tertulis Pertama, dan Terahir kepada Pemilik usaha karaoke Caffe Ceker, pada tanggal 25 September 2023, karena telah terbukti bahwa bangunan tersebut berdiri diatas irigasi tanah milik Negara, karena Pelaku usaha telah melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang -undangan, serta di beri limit waktu tiga puluh hari untuk mempertanggung jawabkan hal tersebut.

Apalagi tidak ada izin resmi dari PUPR Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung.Di ketahui persoalan tersebut sudah di laporkan ke Polda Lampung pada tanggal 2 Oktober 2023, dan saat ini masih dalam Proses Penyelidikan Subdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Lampung.

Sehingga Ketua Umum LSM PRL melalui Ketua Tim Investigasi Julio menghubungi Penyidik atas nama IPDA Harizal, SH. MH. via whatsap guna mempertanyakan kenapa setelah masalah ini sudah di tangani Polda, dan masih dalam Proses penyelidikan, kegiatan Caffe Ceker masih beraktivitas seperti biasa, bahkan melalui jaringan sosial media Tiktok berani melakukan Promosi, Diskon ahir tahun Discon Room 33 %, dengan menawarkan : Paket I Rom 2 jam, Bir Hitam dua botol, Rokok 1 bungkus, Rp 280k, Paket II Room 3 jam, Anggur Merah (AM), Bir Zero 2, dan 2 Bungkus Rokok Rp 500k, Paket III Room 4 jam, Anggur Merah (AM) 3 Botol, Bir Zero 3, Rokok 3 Bungkus, Rp 725k, padahal Ouner Caffe Ceker sudah di priksa di ruangan Subdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Lampung seperti orang yang kebal Hukum.

Melalui pesan singakat via whatsapp menjawab pertanyaan, “Tuk penyelidikan masih berproses, dan berjalan atas giat di Caffe Ceker bukan kewenangan kami untuk menghentikan kegiatan tersebut sudah ada Instansi yang berwenang (Dinas Pariwisata Kab. Lamtim)🙏🙏🙏, disinggung tentang ketentuan Izin Keramaian yang juga jelas di langgar dengan telah menyediakan Minuman Keras jenis Anggur Merah (AM), Izin Keramaian kalau wilayah Kab. kewenangan ada di Polres, khususnya Sat Intel, saat ini kami fokus pada Dumas yang Abang sampaikan,” Tulisnya.

Menyikapi hal tersebut, Julio, selaku Ketua Tim Investigasi LSM PRL mendatangi Polres Lampung Timur di bagian Sat Intel Polres guna menanyakan dasar penerbitan Surat Izin Keramaian yang di duga diterbitkan Polres Lampung Timur.Jelas di miliki oleh Ouner Caffe Ceker sebagai dasar hukum mereka melakukan kegiatan seperti biasa seakan bukan dalam masalah.

Salah satu Anggota Sat Intel yang enggan namanya di publikasi kepada Team Newsbin mengatakan, “Abang silahkan datang, dan menghadap Kasat saya, karena saya tidak ada wewenang untuk menyampaikan statement, tapi perlu di ketahui sepanjang sepengetahuan saya, memang kami tidak mendapat tembusan terkait adanya hal-hal yang Abang sampaikan, Beliau masih di Jakarta kemungkinan hari jum’at Beliau pulang,” Pungkasnya.

Sampai berita ini di terbitkan Kasat Intel Polres Lampung Timur belum bisa di konfirmasi guna penyeimbang berita terkait penerbitan izin keramaian yang di miliki Caffe Ceker, dan tentang bebasnya penjualan minuman keras di wilayah Hukumnya.

Bersambung..!!!

Teamred.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini