Lapor Pak Kapolri..!!! Diduga Oknum Polrestabes Bandung Masuk Angin Dalam Hal Perkara Penganiayaan, Korban Minta Keadilan..!!!

0
245
Iklan

Bandung Newsbin.Com – Dengan bermodalkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/1361/IX/2022/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA – JAWA BARAT, Annisa Fadillah yang berasal dari Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung melaporkan halnya kepada Kak Gufron selaku Wakornas Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan, dan Anak Indonesia. Newsbin, pada Minggu, 21/01/2024.

Pasalnya sampai hari ini Terlapor yang konon katanya seorang anak yang Berpengaruh di daerahnya, sehingga dirinya masih terbebas berkeliaran seakan Kebal Hukum, Annisa Fadillah menyampaikan, “Iya Bang, saya bingung kok sampai hari Terduga sebagai Pelaku ini tidak di amankan, tidak seperti Terduga Pelaku Maling ayam, saya berharap melalui Publikasi Nasional ini, Bapak Kapolri mendengar semua keluhan saya, dan bisa memberikan Keadilan terhadap saya,” Harap pinta Annisa di sela sela tangisnya.

Kepada Newsbin Kak Gufron ini mengatakan bahwa sejak terakhir menerima SP2HP Nomor : B./1998/VIII/RES.1.6/2023/RESKRIM bahwa Laporan Pengaduan tanggal 13 September 2022, Tentang Penganiayaan, telah di lakukan Penyelidikan, dan telah di laksanakan Gelar Perkara pada tanggal 18 Juli 2023 dengan hasil Gelar Perkara dinaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan akan dilakukan selama 60 hari, akan tetapi belum ada Penetapan Tersangka kepada Terduga Pelaku, apa lagi Penangkapan.

Kak Gufron TRC PPA Indonesia mengatakan, “Aneh saja masa menangani Kasus yang sudah jelas dari fhoto, luka lebam secara kasat mata saja terus di tambah lagi hasil Visum, dan sudah di lakukan Pemeriksaan para Saksi, kenapa sampai detik ini Statusnya Terduga Pelaku tidak kunjung di Tersangka kan, sebetulnya mereka Menindak Lanjuti Laporan atau hanya sekedar Menindak Lanjuti Cerita, sehingga terkesan hanya cukup tau saja kejadiannya, Penetapan Tersangka Kepada Terduga Pelaku Tidak Di Perlukan, sehingga wajar saja kalau Terduga Pelaku sampai hari ini belum juga di amankan, sebenarnya ada apa ini..!!!,” Jelas Gufron penuh tanda tanya.

Selanjutnya Kak Gufron melalui TRC PPA Indonesia akan berkoordinasi, dan memohon kepada Bapak Kapolri agar Institusi Penegak Hukum di Kepolisian selalu mengedepankan kepentingan terbaiknya bagi Perempuan, dan Anak sebagai kewajibannya Kepolisian yang bisa Melayani, Mengayomi, dan Melindungi sehingga Perkara terkait penyelenggaraan agar selalu lebih berperspektif kepada Pihak Korban,” Harapnya.

Team Newsbin melalui via Jaringan Sosial Whatsapp, lakukan kewajiban nya mengkonfirmasi Bripka Nandang Sebagai Penyidik, untuk meminta Stedment sebagai penyeimbang Publikasi Nasional (pemberitaan), Nandang mengatakan, “Kenapa Proses Penangan Kasus ini lambat, karena terkendala karena Sdri. Annisa melaporkan hal Kejadian tersebut setelah sepuluh hari Kejadian, sehingga Pihak Rumah Sakit Tanggerang memberikan hasil Visum yang diduga tidak maksimal, karena Annisa melakukan Visum setelah sepuluh hari dari kejadian, jadi saat di lakukan Visum, dan hasilnya saya sampaikan sama Pengacaranya juga, ya hasilnya kayak gitulah, dan Saksi di TKP tidak melihat secara langsung,” Kilah Nandang seakan meragukan hasil Visum tersebut padahal sudah dilakukan Gelar Perkara.

Lain halnya yang disampaikan oleh AKP. Muryadi, SH. MH., selaku (Kanit III TIPIDTER), kepada Newsbin menjelaskan bahwa setelah tiga atau empat hari setelah menerima Disposisi dirinya sudah Pindah, jadi belum sempat melakukan pemeriksaan, “Iya Pak setelah tiga, empat hari saya sudah geser, jadi belum sempat melakukan Pemeriksaan, jadi ga monitor, silahkan menghubungi Pengganti saya,” Tutupnya.

Bersambung..!!!

Teamred.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini