Oknum Petugas Perisai BPJS Diduga Lakukan Pungli Iuran Akibatnya Peserta Gagal Klaim

0
378
Iklan

Lebak newsbin.Com – Iuran Premi BPJS Ketenagakerjaan yang dikolektik dari peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh Petugas Perisai diduga tidak di setorkan tepat waktu dan mengakibatkan Iuran Premi Menunggak hingga berujung klaim Tunjangan Kematian peserta gagal cair.Newsbin,kamis,14/03/2024.

Dikatakan Aktifis Lebak, Deden Haditiya dirinya kerap menerima informasi gagal klaim akibat kendala teknis dalam kegiatan cek kasus salah satunya dari hal keterlambatan iuran yang terjadi akibat kartu non aktif dan oleh tangan yang nakal dan tidak bertanggung jawab ini, kemudian kartu tersebut diaktifasi lagi setelah peserta meninggal dunia.

“Prilaku nakal itu, terjadi di Lebak Selatan, dari Hasil penelusuran informasi dari peserta BPJS yang gagal cair akibat iuran mereka tak disetorkan tepat waktu, dilakukan oleh pelaku oknum petugas yang secara rutin melakukan pengumpulan iuran kolektif dari pada peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut”. Dikatakan Deden Haditiya kepada wartawan.

Berdasarkan Keterangan dan Bukti yang ada, para peserta BPJS yang meninggal dunia yang gagal klaim ini di sebabkan oleh kartu BPJS mengalami Non Aktif akibat 3 hingga 4 bulan tidak membayar iuran Premi padahal peserta ini sebenarnya telah menyetorkan iurannya kepada petugas yang telah tunjuk oleh petugas Perisai BPJS di Kecamatan.

Namun Diduga Keras dana Iuran tersebut terparkir atau disalah gunakan hingga berbulan bulan hingga kartu mengalami Non aktif pada saat peserta BPJS Ketenagakerjaan ini meninggal dunia. Alhahasil, peserta tidak dapat memperoleh gak nya setelah bertahun tahun membayar premi BPJS setiap bulan.

“Kami menduga kuat ini prilaku atau Tindakan Pungli, dengan memungut iuran premi namun tidak dibayarkan tepat waktu dan dana Iuran ini mengendap berbulan bulan hingga kartu peserta mengalami Non aktif dan akibatnya, peserta secara materil dirugikan karena Tunjangan Kematiannya Gagal Klaim”

Lanjut Deden, “Kami tidak akan ragu melaporkan kejadian ini kepada arapat penegak hukum dan meminta Kantor BPJS untuk mengevaluasi praktek kolektif iuran yang dilakukan Petugas Perisai dan Jaringannya, karena peserta melakukan pembayaran iuran diinterpensi oleh petugas dan tidak juga diberikan bukti bayar oleh koletornya padahal hak peserta mendapatkan struk bukti bayar setiap kali melakukan iuran”.

Deden, mengungkapkan dalam waktu dekat akan melaporkan kejadian pungli yang merugikan Peserta BPJS Ketenagakerjaan ini kepada aparat Kepolisian untuk Proses Hukum.

Red: Shandy Pale.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini